Pengusaha Outsourcing Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta. Indonesian Outsourcing Association (IOA) atau Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) telah menunjuk kuasa hukum terkait pengajuan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing ke Mahkamah Konstitusi.JAKARTA – Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan. “Kami menolak secara tegas Pemenakertrans tersebut mengenai outsourcing dan kami ingin uji materi peraturan ini di Mahkamah Agung berjalan tentunya Kementerian Tenaga Kerja ditunda pelaksanaan Pemenakertrans,” ungkap Ketua Informasi Dan Komunikasi Abadi Reza Maspaitella di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu (16/10/2013).